Tim Advokasi Kampung Tanah Merah: Penemuan Menjanjikan!

by -20 Views

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara menekankan pentingnya Pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan terkait kebakaran dan ledakan di Depo Pertamina. Mereka menyerukan kepada Presiden, Menteri BUMN, dan Direktur Utama Pertamina untuk tidak mengajukan banding, melainkan segera membayarkan ganti rugi kepada korban. Dalam surat yang disampaikan, mereka menekankan agar pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari sejak putusan tanggal 13 September 2024. Tim Advokasi juga siap untuk ikut dalam proses penyerahan ganti rugi tersebut. Semua langkah ini diambil dalam upaya mengurangi penderitaan korban dan memberikan harapan kepada mereka. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi, Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H., pada tanggal 13 September 2024.