“Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung: Penemuan Wawasan Baru”

by -17 Views

Pada Kamis, 23 Januari 2025, permohonan terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, Agus Disabilitas (alias IWAS), untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah telah ditolak oleh majelis hakim. Pengacara Agus, Aminuddin, mengungkapkan bahwa permohonan untuk menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 23 Januari 2025.

Alasan penolakan permohonan Agus adalah untuk memastikan kelancaran sidang sehingga Agus dapat dihadirkan tepat waktu, menurut pengacara lainnya, Donny. Meskipun Agus sebelumnya mengeluhkan kondisi rutan tempat dia ditahan, di mana fasilitas toilet dan pendamping tahanan profesional tidak tersedia, Lalu Sandi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan bahwa fasilitas di rutan sudah cukup baik menurut informasi dari pendamping disabilitas Dinas Sosial.

Meskipun permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah belum diputuskan oleh majelis hakim, penolakan tersebut dilakukan demi kelancaran persidangan. Agus harus tetap menjadi tahanan di rutan untuk saat ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses sumber artikel di link berikut: Source link.