Robot Trading Net89: Restorative Justice untuk Korban – Temuan Menjanjikan

by -12 Views

Para penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 sepakat untuk menerapkan keadilan restoratif terkait proses hukum pidana yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor masih dalam proses, dengan pembahasan terbaru dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/1/2025) setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat (17/1/2025). Para kuasa hukum pelapor seperti Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Krisna Agung Pratama, dan Medioni Anggari serta kuasa hukum terlapor Herry Yap turut hadir dalam pertemuan untuk membahas restorative justice. Kesepakatan damai ini akan diakui melalui akta perdamaian yang akan diserahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri. Pertemuan antara kedua belah pihak terus dilakukan guna membahas restorative justice, yang dianggap sebagai solusi terbaik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Fokus utama dari para penasihat hukum adalah mengembalikan kerugian korban dengan memprioritaskan nasib para korban dalam pengembalian restitusi. Proses perdamaian melalui restorative justice juga dianggap sebagai pilihan terbaik untuk menyelesaikan kasus robot trading Net89. Daripada menjalani proses pidana yang panjang, restorative justice dianggap efisien dan menguntungkan bagi semua pihak terkait. Hingga saat ini, Polri juga menyokong implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus ini untuk memastikan para korban mendapatkan hak mereka dengan cepat.