Penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura telah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, seperti yang dijelaskan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika. Paulus Tannos merupakan buronan tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik. Proses penahanan sementara dilakukan melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, dengan koordinasi antara KPK, Divisi Hubinter Mabes Polri, dan otoritas Singapura.
KPK mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan kelengkapan persyaratannya, yang kemudian disampaikan ke Interpol Singapura dan CPIB. Proses penahanan di Singapura melalui Kejaksaan dan Pengadilan melibatkan koordinasi antara Atase Kepolisian Indonesia, Atase Jaksa, dan penyidik dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan di sana. Syarat penahanan dipenuhi melalui komunikasi email hingga terbitnya Putusan Pengadilan pada 17 Januari 2025, yang memutuskan penahanan sementara Paulus Tannos.
Paulus Tannos ditangkap oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025 dan saat ini ditahan di Changi Prison setelah putusan pengadilan memutuskan penahanan sementara. Proses penangkapan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di mana Tannos adalah salah satu dari empat tersangka yang diumumkan oleh KPK pada 13 Agustus 2019. Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Direktur Utama PNRI, anggota DPR RI Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis KTP elektronik Husni Fahmi. Penahanan sementara Tannos di Singapura merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, untuk menegakkan hukum dan keadilan terkait kasus korupsi tersebut.