Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan adanya dugaan upaya pengambilalihan wilayah laut di Tangerang, Banten, melalui pembangunan pagar laut seluas lebih dari 30 kilometer. Menurut Fadli, terdapat indikasi kuat terkait permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang menimbulkan kecurigaan terhadap motif di balik pembangunan pagar laut tersebut.
Sebanyak 263 bidang tanah di Desa Kohod telah mendapatkan dokumen penerbitan, namun sebanyak 50 dokumen telah dicabut. Ombudsman meyakini bahwa terdapat korelasi antara pembangunan pagar laut dengan upaya pengajuan hak di laut, khususnya terkait pengajuan keduanya yang berdekatan. Fadli juga menyebut adanya surat yang mengindikasikan adanya membangun sekat berupa cerucu bambu, sehingga memudahkan identifikasi.
Ombudsman berharap agar aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terkait indikasi pidana yang terjadi di Pagar Laut Tangerang, Banten. Dengan melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan, upaya penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan untuk memastikan keberadaan pagar laut tersebut. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan hukum dan keadilan dalam masalah ini, serta menegakkan tegaknya aturan yang berlaku.