Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. ASB sebelumnya buron dan kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ASB selaku Direktur Utama PT KTM Kebun Tebu Mas diduga meminta persetujuan kepada Kemendag untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui pembahasan resmi, sehingga ASB ditetapkan sebagai tersangka. ASB kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dengan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain ASB, sembilan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Keterlibatan mereka dalam kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Peran Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong: Penemuan Menjanjikan
