Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia: Temuan dan Wawasan Baru

by -47 Views

Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana, dipecat dari Polri setelah divonis oleh komisi etik Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberlakukan karena Mariana terlibat dalam dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa Mariana akan dipecat berdasarkan keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Proses sidang etik juga melibatkan beberapa pejabat lainnya, termasuk eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, yang juga dipecat dengan alasan serupa. AKP Zakaria dan AKBP Gogo Galesung juga disanksi PTDH, sementara eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Novian Dimas, didemosi selama delapan tahun.

AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan senilai Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan. Bintoro menyatakan bahwa semua tudingan tersebut fitnah belaka. Pemerasan diduga terjadi terhadap Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Meskipun telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, Mariana dan pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang diberlakukan oleh Polri.