Pramono Sebut Gubernur Jakarta Boleh Punya Staf Khusus: Wawasan Baru

by -42 Views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa Gubernur Jakarta memiliki kewenangan untuk memiliki staf khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal 38 ayat 1 dan 2 dari undang-undang tersebut secara jelas memperbolehkan seorang gubernur memiliki staf khusus, seperti yang disampaikan Pramono Anung usai apel siaga di Monas pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pramono Anung juga menegaskan bahwa ia akan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku terkait dengan penunjukan staf khusus. Sebagai langkah selanjutnya, Pramono Anung sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur lebih lanjut tentang staf khusus tersebut. Dalam konteks ini, Pramono Anung-Rano Karno baru saja dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari serangkaian pelantikan kepala daerah terpilih lain di Istana Negara, Jakarta.

Penunjukan staf khusus bagi seorang gubernur merupakan bagian dari upaya Pramono Anung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Pramono Anung menunjukkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.