Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapannya tentang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto. Dalam hal ini, Setyo menyatakan bahwa KPK tidak akan campur tangan terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penegakan hukum. Setyo juga menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan hakim Pengadilan Negeri dan KPK telah memberikan perintah kepada Tim Biro Hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Hasto. Hasto saat ini ditahan oleh KPK atas dugaan tindak pidana suap yang terkait dengan kasus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI. KPK telah menahan Hasto selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025 dan menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan. Semua proses hukum terhadap Hasto akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Strategi Ketua KPK Lawan Praperadilan Hasto: Analisis Jitu
