Bos Flame Spa Dihukum Penjara 7 Bulan atas Kasus Pornografi

by -38 Views

Pada Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada dua pengelola Flame Spa dalam kasus pornografi. Putusan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar untuk kasus tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman sembilan bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Haryati mengumumkan putusan tersebut yang menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan terhadap kedua terdakwa.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang diberikan. Selain itu, terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dalam kasus ini disita untuk negara. Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap Flame Spa di kawasan Kuta Utara pada September 2024. Tempat spa ini diketahui menawarkan layanan sensual dengan tarif tertentu. Proses perekrutan karyawan melalui media sosial juga menjadi pertimbangan dalam putusan vonis terhadap para terdakwa.

Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya telah mengkritik praktik prostitusi terselubung yang marak dilakukan dengan berbagai modus. Dalam pidatonya di sidang paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, ia menegaskan bahwa selain masalah lingkungan dan komunitas eksklusif warga asing, praktik prostitusi semacam ini juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebagai informasi tambahan, dalam pertandingan antara FC Copenhagen dan Chelsea, bek FC Copenhagen, Kevin Diks, mengalami cedera saat timnya kalah 1-2 dari Chelsea pada leg pertama babak 16 besar Liga Konferensi Eropa.

Source link