Eks Kapolres Diduga Cabuli Anak: Sidang Etik 17 Maret

by -8 Views

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba. Berdasarkan keterangan Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, sidang kode etik tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025. Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Korps Bhayangkara. Pasal dengan kategori berat berlapis akan diterapkan sesuai dengan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba. Penangkapan terhadap Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT. Kombes Henry Novika Chandra dari Polda NTT menyatakan bahwa karena pelanggaran dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat jabatan strategis di lingkungan Polri, pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh Mabes Polri. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, namun detail kasusnya baru disampaikan ke publik belakangan. Seluruh proses pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri, dan yang bersangkutan ditahan di sana.

Source link