Kisah Tragis: Korban Pencabulan Anak 6 Tahun oleh AKBP Fajar

by -8 Views

Penyelidikan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT. Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima informasi dari Polisi Federal Australia (AFP) terkait kasus pencabulan anak di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa AKBP Fajar terlibat dalam kasus ini setelah memeriksa 9 saksi dan mengetahui bahwa pelaku membayar perantara sebesar Rp3 juta untuk menghadirkan anak tersebut di hotel. Meskipun belum ada penetapan tersangka, Polda NTT terus melakukan penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AKBP Fajar. Kasus ini juga melibatkan konstruksi hukum Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini telah mengakui perbuatannya dan menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Penyelidikan ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan tegas.

Source link