Pada Sabtu, 15 Maret 2025, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima berkas perkara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas eks Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut sebelum proses sidang dimulai.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, telah menjelaskan alasan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya. Polisi melakukan penahanan untuk mencegah tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan berdasarkan objektivitas penyidik untuk mendukung pengembangan perkara ini.
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri. Irjen Anwar resmi menjabat sebagai Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kepolisian. Rangkaian kegiatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjalankan proses hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.