Menyelidiki Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR

by -32 Views

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengadaan tersebut terjadi antara tahun 2024 hingga 2025. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya sebagai pihak penerima suap dan dua sebagai pemberi. Mereka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 16 Maret hingga 4 April 2025. Penyidik menduga para tersangka melanggar beberapa pasal Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setyo mengonfirmasi bahwa ada dua klaster terkait kasus ini, yaitu penerima dan pemberi suap. Aksi korupsi ini sangat merugikan, dan KPK telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Source link