Mbah Sutaja, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, melaporkan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP berinisial K atas dugaan penipuan dan pemalsuan kepemilikan tanah. Tanah seluas 5.265 meter persegi miliknya diduga berpindah tangan tanpa proses jual beli yang sah. Merasa terancam, Sutaja beserta keluarganya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Kasus dimulai ketika seorang perantara menawarkan tanah milik Sutaja kepada K tanpa sepengetahuannya. Sertifikat tanahnya pun telah berpindah nama tanpa sepengetahuannya. Sutaja telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dan mengalami tekanan serta intimidasi selama proses penyidikan. Kuasa hukum Sutaja menegaskan bahwa intimidasi tersebut tidak boleh dibiarkan dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka juga telah mengajukan surat ke DPP PDIP sebagai permohonan perlindungan hukum. Sutaja dan keluarganya akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke pengadilan. Selain itu, kuasa hukum Sutaja berharap LPSK dapat memberikan perlindungan agar kasus ini bisa dihadapi tanpa ancaman.
Mbah Sutaja Cari Perlindungan Usai Lapor Anggota DPRD Kebumen
