Mendorong Penyelesaian RTRW dan RDTR Untuk Perkuat Program Satu Data
Senin, 17 Maret 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memperkuat program satu data. Hal ini disampaikan Ribka dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Jakarta. Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial menjadi langkah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan RTRW, RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan IT, serta aspek teknis lainnya.
Dalam upayanya untuk mendorong percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR, pemerintah terus berupaya meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh sejumlah menteri termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan lainnya. Menurut Mendagri, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting bagi pemerintah dan pelaku usaha karena persoalan tata ruang yang belum terselesaikan dapat menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah. Dari data yang dikantongi, terdapat sejumlah provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW, sementara yang lain masih dalam proses peninjauan dan revisi. Mendagri pun menekankan pentingnya penyelesaian ini agar program dapat optimal terlaksana dalam waktu yang lebih cepat.