Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi pribadi setelah didakwa jaksa atas dugaan korupsi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Hasto menyatakan bahwa tekanan mulai muncul saat KPK mulai menyelidiki kasusnya dan setelah tampil dalam wawancara podcast. Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Hasto mengungkapkan bahwa setelah wawancara dengan Prof. Dr. Connie Rahakundini, adanya ancaman terkait sikap kritisnya pada Pemilu 2024. Menurut Hasto, pesan dari petinggi aparatur negara menyampaikan ancaman tersangka jika ia tetap kritis, terutama dalam Pilkada di beberapa wilayah. Ancaman semakin nyata saat PDIP berencana memecat Jokowi sebagai kader, dan Hasto diminta mundur dari jabatan Sekjen. Setelah pemecatan Jokowi dilakukan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap. Hasto juga menyinggung ancaman serupa terjadi pada partai politik lain yang melakukan pergantian ketua umum dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dengan memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Kasus ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto Kristiyanto Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
