Pada Rabu, 9 April 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menerima kunjungan dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait liburan ke Jepang saat Lebaran 2025. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 8 April 2025, Bima Arya mengungkapkan bahwa Inspektorat telah melakukan proses pendalaman terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh Lucky Hakim. Terdapat data dan fakta yang ditemukan selama proses tersebut.
Menurut Bima Arya, Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri, terutama dalam hal mengajukan izin saat masa cuti atau libur. Bima Arya juga menegaskan bahwa jabatan Kepala Daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu dan memerlukan energi, konsentrasi, dan waktu penuh. Beliau menyatakan bahwa Kepala Daerah tidak memiliki cuti dan dalam aturan serta regulasi, tidak ada ruang untuk mengajukan cuti semacam itu.
Dalam konteks ini, Bima Arya menilai bahwa keterbatasan pemahaman itu juga mungkin dimiliki oleh kepala daerah lainnya. Dia berharap apa yang dialami oleh Lucky Hakim menjadi pembelajaran bagi seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk lebih memahami kewajiban dan hak yang dimiliki oleh seorang Kepala Daerah. Sebelumnya, Lucky Hakim mengakui kesalahannya karena melakukan perjalanan liburan ke Jepang pada Lebaran 2025 tanpa izin, dan telah meminta maaf atas kekhilafannya. Hal ini menjadi perbincangan publik setelah diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosialnya.