Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan MAN ini merupakan pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia, mengingat posisi strategis yang diemban olehnya. Selain MAN, juga ada sejumlah pihak lain yang ditangkap oleh penyidik Kejagung yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut, termasuk panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dua pengacara. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kejagung menyatakan bahwa keempat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari hakim dan pengacara, termasuk MAN sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya tindakan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap
