Periksa 2 Hakim Terkait Korupsi Ekspor CPO: Harap Djuyamto Hadir

by -14 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang memeriksa dua majelis hakim yang mengadili kasus ekspor crude palm oil (CPO). Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group adalah korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom pada hari Minggu. Selain itu, akan ada pemeriksaan terhadap Hakim Djuyamto, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ini. Tim penyidik berharap Djuyamto akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Kejagung juga telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. MAN diduga menerima suap terkait putusan lepas perkara CPO ketika menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pihak Kejaksaan tengah mendalami kasus ini untuk mengetahui aliran uang tersebut dan apakah mencapai majelis hakim yang menjatuhkan putusan. MAN dijerat dengan beberapa pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para hakim yang menangani kasus ini juga sedang dipanggil untuk diperiksa.

Source link