Lebih dari 300 warga negara Indonesia (WNI) terjaring di Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji untuk beribadah haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa mereka terdeteksi di Bandara Jeddah dan Madinah menggunakan visa ziarah atau visa musimi. Modus operandi jemaah ilegal kian canggih dengan menghindari pemeriksaan ketat dengan mengubah seragam dan tas yang mereka bawa. Puluhan WNI juga ditolak masuk ke Arab Saudi setelah ditemukan memanfaatkan visa kerja musiman yang tidak sesuai dengan profil pribadi mereka, baik di Jeddah maupun Madinah. Tim Pelindungan Jemaah dari KJRI Jeddah terus mengawasi dan mendampingi proses identifikasi para jemaah ilegal ini, sementara pemerintah memperingatkan agar WNI tidak tergiur untuk menggunakan jalur non-resmi dalam beribadah haji agar terhindar dari ancaman deportasi.
300 Jemaah Indonesia Terjaring di Arab Saudi: Pelanggaran Imigrasi
