Pada Minggu, 18 Mei 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah memberhentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data untuk penghentian rekening pasif ini diambil dari pihak perbankan sebagai langkah implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Menurut Ivan, dormant adalah istilah perbankan yang merujuk pada rekening bank yang tidak mengalami transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pemblokiran sementara juga dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ivan juga menegaskan bahwa rekening pasif yang dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. Tindakan ini diambil sebagai upaya PPATK dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.