Pada Senin, 19 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat edaran terkait dengan Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 tahun 2025. Surat edaran ini secara khusus ditujukan untuk penggunaan internal di dalam lembaga KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan pada awal Mei sebagai komitmen dan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK.
Surat edaran tersebut bertujuan agar KPK tetap dapat melakukan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN, meskipun UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 telah terbit. Hal ini mencakup aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, dan koordinasi supervisi. Budi juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut menegaskan kembali sikap KPK terhadap lingkungan BUMN.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU BUMN dapat menghambat proses penyelidikan dan tindakan terkait kasus korupsi di BUMN. KPK tetap memandang bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN termasuk dalam kriteria penyelenggara negara sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Dengan demikian, KPK masih berwenang untuk menangani kasus-kasus korupsi di BUMN sepanjang terdapat kerugian keuangan negara atau adanya penyelenggara negara terlibat. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. Semua upaya ini adalah bagian dari komitmen KPK dalam menjaga keberlangsungan perusahaan dan negara dari praktik korupsi.