Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak sepeda motor vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, Sabtu 24 Mei 2025 dinihari, yang merenggut nyawa mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko. Peristiwa ini mencuat ke permukaan dan menjadi topik hangat dalam percakapan warganet di media sosial. Polisi menemukan bahwa mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor palsu dengan plat F 1206 saat kecelakaan, namun berubah menjadi B 1442 NAC setelah kejadian. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengonfirmasi perubahan plat nomor pada mobil tersebut dan menyebut bahwa polisi telah memeriksa seseorang yang secara sengaja menggantikan plat nomor tersebut agar sesuai dengan STNK. Motif penggantian plat nomor ini diduga untuk mengelabui petugas kepolisian. Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan, empat pelat nomor polisi yang berbeda ditemukan di dalam mobil BMW, mengindikasikan bahwa pengemudi mobil sering mengganti-ganti plat nomornya untuk alasan gaya.iederapa orang telah dimintai pertanggungjawaban terkait hal ini. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perannya IV dalam mengganti plat nomor mobil tersebut di Polsek Ngaglik setelah kecelakaan, tanpa izin dan pengetahuan petugas kepolisian setempat. Kesimpulannya, peristiwa ini menjadi perhatian publik dan memberikan pelajaran tentang pentingnya ketaatan hukum dalam berkendara untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Mobil BMW Tabrak Argo Ericko Pakai Nopol Palsu: Polisi Temukan Banyak Pelat
