Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto, memberikan tanggapannya terkait langkah Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menangani sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Menurut Utut, Prabowo memiliki otoritas untuk menentukan status wilayah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Utut juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan yang sah untuk mengatur persoalan tersebut, tanpa harus mengesampingkan peran pasukan atau menteri yang terkait. Meskipun demikian, Utut menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan tersebut, tidak serta merta menyebabkan menteri-menteri merasa diabaikan. Sebab, terdapat sejumlah keputusan yang memang bersifat kompleks dan memerlukan pertimbangan mendalam. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga telah melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo terkait sengketa pulau tersebut. Dalam hasil komunikasi tersebut, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut. Prabowo bahkan menargetkan keputusan terkait kepemilikan empat pulau tersebut akan segera diambil dalam waktu dekat.
Analisis Kekuasaan Prabowo atas Polemik 4 Pulau
