Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan. Hasto yakin bahwa kebenaran akan menang dalam kasus yang menjeratnya. Dengan menggunakan rompi tahanan nomor 18, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan mencapai tujuan. “Sejak awal, saya yakin kebenaran akan menang,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 3 Juli.
Dia juga menyatakan bahwa sidang tersebut hanya mendaur ulang kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, menurut fakta yang disampaikan dalam persidangan. Meskipun banyak rekayasa hukum dalam kasusnya, Hasto meyakini bahwa JPU memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya. Dia telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta untuk memfasilitasi Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses PAW. Dia juga dituduh merintangi penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam meminta Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel selulernya saat KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Kasus ini menyebabkan Hasto dilaporkan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.