Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara: Berita Terkini

by -334 Views

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Vonis tersebut diumumkan pada Jumat, 18 Juli 2025 oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus. Jaksa menuntut Tom Lembong karena merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar atas izin impor gula kristal mentah tanpa pertimbangan yang tepat. Tindakan tersebut menyebabkan perusahaan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan tersebut seharusnya hanya mengolah gula rafinasi.

Tom Lembong juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan ketersediaan dan harga gula dengan menunjuk koperasi swasta sebagai mitra kerja, bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akibat perbuatannya, Tom Lembong terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait.

Source link