Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22 Juli 2025. Pelaporan ini dilakukan bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan membawa dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran dan testimoni masyarakat.
Berdasarkan investigasi dan pengaduan masyarakat, program internet publik yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan bahwa layanan yang dijanjikan tidak terlihat dan sulit diakses.
Selain itu, IPAR juga menuduh Kepala Diskominfo Depok menghalangi kerja jurnalistik dengan tidak memberikan klarifikasi kepada media terkait proyek tersebut. Hal ini termasuk pelanggaran terhadap hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Obor Panjaitan menegaskan bahwa tindakan birokrasi yang seolah-olah dianggap kebal hukum harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum untuk memastikan dugaan korupsi ini diungkap secara menyeluruh dan para pelaku diadili demi keadilan dan kepastian hukum. Semoga KPK dapat menangani kasus ini dengan serius.





