Tom Lembong: Memori Banding dan Fakta Sidang – Hakim Cermati

by -149 Views

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pengajuan memori banding ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dimana salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap hakim tinggi dapat mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ari menekankan pentingnya hakim tinggi membuka fakta-fakta langsung agar penyelesaian kasus ini dapat lebih jelas. Beberapa poin yang masuk ke dalam memori banding antara lain mengenai tidak adanya niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong, yang tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan pihak lain. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong telah membuahkan vonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, setelah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar pada tahun 2015-2016. Djarot Saiful Hidayat dari PDIP juga mengkritisi penegakan hukum yang dianggap tebang pilih, khususnya dalam kasus korupsi yang dinilai sangat merugikan negara.

Source link