Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto, terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dan menahan Risna Sutriyanto selaku ASN Kemenhub. Risna Sutriyanto menjadi tersangka dan ditahan saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 Tahun Anggaran 2022-2024, dan paket lainnya di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.
Menurut Asep, Risna Sutriyanto menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung sebagai bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek setelah PT IPA memenangkan tender. Oleh karena itu, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka, termasuk Risna Sutriyanto, serta dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.





