Pakar Sebut Noel Ebenezer ‘Kepagian’ Minta Amnesti ke Prabowo

by -98 Views

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menjadi sorotan publik setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia, sambil berharap untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Namun, pakar hukum dan guru besar Universitas Sultan Agung, Prof. Dr Jawa Hafidz, menilai permintaan amnesti Noel terlalu dini dan tidak rasional. Menurut Prof. Jawade, pemberian amnesti adalah hak prerogatif presiden dan harus didasari pertimbangan yang kuat, tidak sembarangan. Prof. Jawade juga menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan dengan kasus lain yang telah mendapatkan amnesti atau abolisi. Permintaan amnesti Noel dianggap sangat tidak rasional oleh Prof. Jawade, karena hal ini harus didasari oleh alasan yang kuat. Presiden Prabowo baru-baru ini memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, namun demikian, kasus Noel memerlukan pertimbangan yang mendalam. Sesuai dengan pendapat Prof. Jawade, permintaan amnesti Noel terlalu dini dan tidak sesuai dengan alasan yang kuat.

Source link