Sidang tindak pidana korupsi dengan nomor 63/Pid.Sus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat telah mengungkap fakta mengejutkan terkait dengan terdakwa Tony Wijaya. Dalam pemeriksaan saksi ‘Out of Charge’ di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Angels Product, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa BUMN PPI justru memperoleh keuntungan dari transaksi impor gula dengan PT Angels. Berdasarkan analisis finansial yang disampaikan oleh Budi Santoso, PPI mengalami keuntungan dari transaksi ini. Lebih lanjut, saksi juga memperlihatkan bahwa negara mendapatkan pemasukan lebih besar melalui skema impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diolah oleh PT Angels. Analisis menyatakan bahwa skema impor GKM lebih menguntungkan negara sebesar 137 miliar berdasarkan laporan keuangan dan audit internal PT Angels. Budi juga menjelaskan bahwa PT Angels tidak terikat dengan Harga Patokan Petani (HPP) dalam menjual produk gula, tetapi menggunakan harga lelang pasar. Dengan menjelaskan detail perhitungan dan alasan di balik keuntungan tersebut, sidang membuka mata akan informasi yang diduga sebaliknya.
Kasus Impor Gula: Keuntungan Miliaran BUMN PPI Terungkap





