Alasan Legislator Golkar Tolak Kritik terhadap PP Minerba

by -83 Views

Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar. Proses penyusunan PP diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga penyusunannya merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis. Jamaludin menjelaskan bahwa ESDM memang menyusun draf awal, namun selanjutnya melewati tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Informasi resmi dari Kemenkum telah mengkonfirmasi bahwa PP Minerba sudah sah dan berlaku.

Menurut Jamaludin, keterlambatan tersebut terjadi pada tahapan administrasi publikasi dalam domain Kemenkum, bukan pada aspek penyusunan itu sendiri. Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM sudah menjalankan kewajibannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. PP Minerba telah diundangkan secara resmi, namun Jamaludin meminta Kemenkum untuk segera mengumumkan ke publik secara resmi dan memberikan akses agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Pemerintah diapresiasi atas kehati-hatian dalam merumuskan PP Minerba yang menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola sumber daya mineral yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Proses pembentukan PP diatur rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkum Nomor 23 Tahun 2018 yang menegaskan pentingnya harmonisasi lintas lembaga sebelum pengundangan. Jamaludin menekankan bahwa semua lembaga memiliki peran penting dalam proses ini dan tidak adil jika salah satu kementerian disalahkan, karena prosesnya bersifat kolektif.

Source link