Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan perbedaan antara jabatan Kepala Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Prasetyo menjelaskan bahwa Kepala Tim Koordinasi MBG bukan bagian dari struktur internal BGN, tetapi berperan dalam tim koordinasi lintas sektor yang dibentuk oleh pemerintah untuk memperkuat tata kelola program tersebut. Pelaksana utama program MBG tetap berada di bawah tanggung jawab Kepala BGN, Dadan Hindayana. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025. Tim ini terdiri dari unsur kementerian dan lembaga lintas sektor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, dan Wakil Ketua II oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar dengan Sekretaris diisi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan.
Peran Ketua Tim MBG vs Kepala BGN: Perbedaannya Explained





