Upaya polisi untuk mengungkap motif di balik ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara masih terhambat. Pasalnya, pelajar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) belum sepenuhnya pulih. Meskipun sudah dipindahkan dari ICU ke ruang rawat inap, kondisinya masih lemah dan tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani F sebelum memintai keterangan. Proses pemeriksaan harus sesuai dengan prosedur perlindungan anak untuk ABH seperti F. Hal ini melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait sebelum pertanyaan pertama bisa diajukan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa temuan dari pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa F adalah sosok yang tertutup dan jarang bergaul. Dugaan tindakan melawan hukum yang melibatkan F memunculkan ancaman terhadap sejumlah pasal pidana. Ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi saat shalat Jumat telah mengakibatkan sejumlah siswa terluka dan harus dirawat di rumah sakit, dimana sebagian besar mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan ledakan yang kuat.
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Masih Diam, Polisi Kesulitan Menunggu Pengakuan





