Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar Rp3.228.971, mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, jumlah UMP Sumut bertambah Rp236.412 per bulan dari tahun sebelumnya. Bobby menegaskan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. Atas penetapan UMP Sumut ini, Bobby juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah tersebut. Bobby berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan mendorong aktivitas perekonomian. Selain itu, Gubernur juga mengajak para pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah guna mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bobby juga memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut, mengingat jumlah industri yang harus diawasi cukup banyak. Kondusivitas dalam bekerja dan beraktivitas di bidang usaha di seluruh kabupaten/kota di Sumut juga menjadi hal yang penting di mata Bobby. Semua upaya tersebut diharapkan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.
Peningkatan UMP Sumut 2026 7,9% Menjadi Rp 3,2 Juta





