Perbedaan Penanganan Kasus 3 Jaksa Kalsel dan OTT Banten oleh KPK

by -228 Views

Penanganan kasus terkait tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan berbeda dengan kasus jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. Hal ini disampaikan oleh pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Asep mengungkapkan bahwa KPK akan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi lainnya jika ditemukan dalam kasus tiga jaksa di Kalsel, terutama yang melibatkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Meskipun begitu, KPK saat ini lebih fokus untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga jaksa tersebut. OTT yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025, berhasil menangkap enam orang, termasuk APN dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Uang ratusan juta rupiah diduga terkait pemerasan disita dalam kasus ini. Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto ditahan, sementara Tri Taruna masih buron. Selain itu, ada juga OTT di Banten terkait dugaan pemerasan oleh seorang jaksa terhadap warga negara Korea Selatan. KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Source link