DJP Ancam Pecat Pegawai yang Terlibat Suap

by -25 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat dalam suap pengurangan nilai pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebagai tanggapan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pegawai pajak. DJP menegaskan akan memberlakukan sanksi, termasuk pemberhentian, sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai atau pejabat yang terlibat dalam tindakan melanggar.

Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum terkait OTT terhadap pegawai DJP. Saat ini, proses penanganan perkara sedang berlangsung di bawah kewenangan KPK. DJP berkomitmen untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan nol toleransi terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik. Mereka siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan beberapa pegawai pajak serta wajib pajak ditangkap. Meskipun demikian, belum ada rincian mengenai jumlah orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. KPK menegaskan bahwa mereka terus melakukan penindakan terhadap korupsi dan tindak pidana lainnya demi menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.

Source link