Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak. KPK akan terus menyelidiki aliran uang tersebut dan akan mendalami sosok-sosok lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026 terjadi pada 9-10 Januari 2026, di mana delapan orang ditangkap. Pada 11 Januari 2026, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tersebut. Di antara mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Tim Penilai di KPP Madya Jakut, konsultan pajak, serta staf PT Wanatiara Persada. Salah satu tersangka diduga memberikan suap kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk mengurangi biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan. KPK juga mengklaim telah mengantongi bukti terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke Ketua PBNU, Aizzudin Abdurrahman.
KPK Ungkap Aliran Duit Suap Pajak ke Pejabat DJP Kemenkeu





