Kementerian Haji (Kemenhaj) telah menegaskan bahwa hanya peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) calon petugas haji yang memenuhi syarat yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Wakil Komandan (Wadan) Diklat PPIH Arab Saudi 2026, Kolonel (Purn) Muftiono, menyatakan bahwa sejumlah peserta diklat dianggap tidak memenuhi kualifikasi akhir. Hal ini berdasarkan kurikulum pelatihan yang difokuskan pada kebugaran fisik, kedisiplinan tinggi, dan integritas sesuai arahan Menteri Haji dan Umrah. Muftiono menekankan bahwa ketiga pilar tersebut bukan sekadar jargon melainkan indikator kelulusan. Tujuan utama dari diklat ini adalah membentuk petugas haji yang bugar, disiplin, dan berintegritas. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini menjadi indikator kegagalan bagi peserta didik. Peserta yang tidak memenuhi standar tersebut tidak akan diberangkatkan ke Arab Saudi demi kenyamanan dan keselamatan jamaah haji Indonesia. Terdapat metode semi-militer dalam pelaksanaan diklat untuk memastikan mental pelayan yang tangguh, dan petugas diminta untuk meluruskan niat agar tidak sekadar “nebeng naik haji”. Meskipun harapan awal adalah memberangkatkan seluruh peserta, standard pelayanan maksimal pada tahun 2026 tidak memberikan ruang bagi kompromi. Muftiono dan Anisa Mawardi dari Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan sulit tersebut diambil demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.
Syarat Petugas Haji: Kebugaran Fisik, Disiplin, Integritas





