Pernyataan Jokowi UU KPK: Analisis Cuci Tangan?

by -49 Views

Pernyataan Gus Falah Mengenai Sikap Presiden Jokowi Terkait UU KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau lebih dikenal sebagai Gus Falah, mengkritisi sikap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait pengembalian Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama. Menurut Gus Falah, sikap Presiden Jokowi ini merupakan standar ganda karena ia turut berperan dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Gus Falah menilai bahwa melemparkan persoalan kepada DPR RI dan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai inisiator revisi UU KPK adalah tindakan ‘cuci tangan’ dari Presiden. Dia juga menyoroti UU Nomor 15 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR serta peran utusan pemerintah dalam proses pembahasan.

Menurut Gus Falah, jejak peran Presiden Jokowi terlihat jelas dalam surat yang dikeluarkan pada 11 September 2019 yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Dia menegaskan bahwa jika Presiden Jokowi tidak setuju dengan revisi tersebut, maka perwakilan pemerintah seharusnya ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan perppu.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa ia menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi juga menyatakan bahwa UU KPK versi lama merupakan inisiatif DPR saat dirinya menjabat sebagai presiden namun ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Polemik terkait pembentukan RUU KPK pada saat itu juga menimbulkan aksi demonstrasi dengan sorakan ‘Reformasi Dikorupsi’.

Source link