Polda Metro Jakarta memberikan tanggapan terkait dengan keputusan vonis bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya. Polda menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan masing-masing, dan kepolisian menghargai proses yang berlangsung di pengadilan.
Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan prosedur secara tepat sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam kasus tersebut, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dia juga menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi keputusan hakim, karena yang penting adalah proses hukum tersebut telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan mendukung sistem peradilan yang adil bagi semua pihak.





