Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menekankan pentingnya percepatan dalam pendataan warga yang akan menempati hunian tetap (huntap) bagi korban bencana. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Senin, 16 Maret 2026. Tito memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan agar pembangunan rumah permanen bagi masyarakat terdampak dapat segera dimulai.
Menurut Tito, kepala daerah perlu membentuk tim khusus dalam mendata pilihan warga, apakah mereka memilih skema insitu atau komunal dalam pembangunan huntap. Skema insitu merupakan pembangunan rumah kembali di lahan milik warga sendiri dengan bantuan dari pemerintah atau dana sekitar Rp60 juta. Sementara skema komunal akan menempatkan warga dalam kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam kompleks yang disiapkan pemerintah.
Tito menegaskan bahwa pendataan pilihan warga harus dilakukan dengan jelas melalui formulir dan pernyataan resmi agar pemerintah pusat dapat mengkoordinasikan pembangunan huntap dengan lebih efisien. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk aktif dalam pendataan lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat. Dengan pendataan yang tepat, pembangunan huntap untuk korban bencana dapat berjalan lancar dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.





