Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu siang, 1 April 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang juga menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Setelah proses penggeledahan, kondisi rumah terlihat sepi dengan hanya satu unit kendaraan hardtop dan beberapa sepeda motor terparkir di garasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung tanpa memberikan hasil temuan dari kegiatan tersebut. Sebelumnya, Ono Surono juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait dugaan aliran dana.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun demikian, ia mencatat beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan, seperti permintaan untuk mematikan CCTV selama penggeledahan berlangsung dan ketiadaan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun tidak menemukan bukti yang berkaitan dengan perkara yang disidik, penyidik KPK menyita sebuah laptop dan uang yang merupakan tabungan arisan dari istri Ono, yang menjadi bahan keberatan dari pihak kuasa hukum.
Terkait asas praduga tak bersalah, pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk menghormatinya. Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono sedang melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya.





