Pada Kamis, 2 April 2026, di Jakarta, Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) menggelar diskusi publik dengan tema “Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras.” Diskusi ini membahas kasus teror terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, seorang warga sipil. Diskusi dihadiri oleh berbagai pihak seperti Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Muh Walid, dan Direktur KMPHI Rovly Azadi Rengirit.
Menurut Peneliti Imparsial, kasus Andrie Yunus terkait erat dengan peran TNI dan kerja-kerja aktivisme KontraS. Hal ini terkait dengan berbagai advokasi yang dilakukan oleh Andrie dalam advokasi kebangkitan militerisme, saksi di Mahkamah Kontitusi, advokasi UU Peradilan Militer, dan keterlibatan dalam Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus. Diskusi juga membahas revisi UU TNI No 3 Tahun 2025 yang terkait dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai intelijen tempur dalam mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.
Selain itu, Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit, menyatakan bahwa terkait pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, ada aturan yang harus diikuti, seperti Peradilan Umum menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, namun harus dilakukan secara transparan sesuai dengan UU No 31 tahun 1997. Tujuannya adalah agar proses hukum transparan dan memungkinkan publik untuk mengetahui pelaku serta motif di balik kasus tersebut.





