Pada Jumat, 3 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi dari lembaga tersebut terhadap istri Ono Surono saat dilakukan penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat pada tanggal 1 April 2026. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan berjalan lancar dan keluarga Ono Surono menerima dengan baik proses tersebut.
Budi juga menjelaskan bahwa kamera pengawas atau CCTV dimatikan oleh pihak keluarga Ono Surono tanpa paksaan. Selain itu, KPK membantah tudingan kuasa hukum Ono Surono bahwa penggeledahan merupakan upaya framing negatif terhadap kliennya. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, meskipun ketika ditanya mengenai uang tunai yang disita, Budi tidak memberikan informasi rinci.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan menangkap sepuluh orang. Pada tanggal 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang dari mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa intensif. Pada tanggal tersebut juga, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Tersangka dalam kasus ini termasuk Bupati Bekasi, ayahnya, dan pihak swasta sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, dan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.





