Pada Kamis, 9 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 1.590 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Yassierli menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa setiap aduan atau laporan yang diterima segera diproses melalui jalur birokrasi dan pengawasan di tingkat daerah. Dari total laporan yang masuk, Yassierli menyebut bahwa 506 aduan telah diselesaikan atau kasusnya ditutup. Beberapa perusahaan yang sebelumnya ada kekurangan pembayaran THR, akhirnya membayar sesuai ketentuan setelah dilakukan sidak di Kabupaten Semarang.
Yassierli juga menyampaikan bahwa sebaran aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, diikuti oleh Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menaker Yassierli juga memberikan peringatan terkait kebijakan Work From Home (WFH), bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan produktivitas pekerja. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi dengan baik.





