Pada Minggu, 26 April 2026 pukul 00:15 WIB, Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa penggerebekan Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta pada Jumat sore, 24 April 2026 adalah hasil dari laporan mantan karyawan yang melihat sendiri praktik pengasuhan yang tidak manusiawi. Karyawan tersebut merasa tidak nyaman dan melaporkan kejadian tersebut sebelum mengundurkan diri. Eva menjelaskan bahwa total 103 anak pernah dititipkan di tempat tersebut, dan 53 di antaranya terbukti mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Rentang usia korban kekerasan ini sangat rentan, mulai dari bayi hingga balita di bawah dua tahun. Tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama berdasarkan pengalaman pengasuh selama lebih dari satu tahun. Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak bisa ditoleransi. Badan terkait sedang melakukan proses pengusutan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Pemda DIY juga memberikan dukungan kepada korban dan keluarga dengan melakukan pendampingan psikososial serta layanan terpadu untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan. Itulah beberapa langkah yang diambil untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta.





