Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha
Pada Jumat, 24 April 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo atas dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak, yang menghebohkan publik. Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta masih menetapkan 13 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
13 Tersangka Kasus Kejahatan di Daycare
Kepala Polresta Bantul, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebutkan bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari sebelas pengasuh, yang diduga terlibat dalam kejadian tragis ini. Dua di antaranya adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selaku kepala sekolah daycare tersebut.
Para pengasuh lainnya, yang identitas mereka diawali dengan inisial seperti FN (30), NF (26), hingga DM (28), disebutkan telah berperan sebagai pengasuh di daycare tersebut. Kegiatan penitipan anak yang dilakukan oleh para tersangka disinyalir memiliki motif ekonomi, dimana semakin banyak anak yang dititipkan, maka semakin besar pemasukan yang mereka terima.
Pihak Terkait dan Tindakan Hukum
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk adanya keterlibatan pihak lain di luar 13 tersangka yang sudah ditetapkan. Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal-pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara maraton guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak yang sangat disayangkan ini. Meski demikian, Polresta Yogyakarta belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.





