Pengasuh Daycare Aceh Tersangka Penganiayaan Balita: Fakta Terbaru

by -51 Views

Pengasuh Daycare di Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pengasuh di salah satu tempat penitipan anak di Kota Banda Aceh, Baby Preneur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV mengenai dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Tersangka dan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa pengasuh berinisial DS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri telah mengonfirmasi bahwa tersangka sudah dikeluarkan dari pekerjaannya dan tengah dalam proses penyelidikan kepolisian.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan penganiayaan balita di tempat penitipan tersebut. Proses gelar perkara masih berlangsung untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain serta peristiwa serupa di lokasi tersebut.

Ancaman Hukum

Kepolisian juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Polisi berjanji akan memberitahukan publik jika ada perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Source link